ALAIMBELONG.ID – Banggai : Rampungnya proses pengusulan penetapan dan pengesahan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Banggai Laut (Balut) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balut berhujung pada kesimpulan akan digelarnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Balut secara virtual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat pada pekan ke empat bulan Februari 2021.
Hal ini berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131/966/OTDA, Perihal Pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota melalui media teleconference dan atau video teleconference tertanggal 15 Februari 2021 yang ditujukan kepada Gubernur.
Isi surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri itu berbunyi “meminta kepada saudara Gubernur, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses pengusulan dan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota agar dilantik secara bersama-sama pada Minggu ke IV bulan Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Balut, Muh. Syarif Asgar A. Uda’a ketika dikonfirmasi oleh Wartawan Alaimbelong.id pada Rabu (17/20/21) mengatakan pihaknya telah menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU sebagaimana yg dimaksud pada surat tersebut.
“Untuk Banggai Laut 100% semua sudah diterima oleh Mendagri di bagian Otda sejak tanggal 3 Februari 2021, dan sudah ada tanda terima dengan menggunakan aplikasi Siola dan sejak tanggal 3 Februari 2021. Seluruh dokumen yang diminta dalam rangka penerbitan SK pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri telah di lengkapi dan masuk melalui Gubernur cq. Bagian Ortal,”ungkapnya.
Lebih lanjut Syarif mengatakan bahwa Balut tidak ada sengketa hasil Pilkada maka dokumen yang diminta semua telah dituntaskan.
“Beda halnya dengan kabupaten yang baru di tetapkan oleh MK tanggal 15, 16 dan 17 Februari 2021, maka dokumen persyaratan yang diminta baru mulai dilengkapi sejak tanggal di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi ingat terkait kapan dan teknis pelantikan itu bukan kewenangan kami,”jelasnya.
Dalam Surat Kemendagri disebutkan pula bahwa tata cara pelaksanaan pelantikan jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada venue (tempat-red) pelantikan di Kabupaten/Kota adalah paling banyak sejumlah 25 orang diantaranya Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang dilantik, Keluarga inti (Suami/istri dan anak) serta kelengkapan acara dan Forkopimda. *(ADN/Adv)