Bulan Desember 2020 adalah bulan yang menggegerkan bagi publik Kabupaten Banggai Laut (Balut), karena di bulan ini masyarakat Balut dikejutkan dengan sebuah peristiwa memalukan dengan dicokoknya Bupati Balut nonaktif Wenny Bukamo dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 3 Desember 2020 Terkait kasus dugaan suap barang dan jasa di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Balut tahun Anggaran 2020. Belum saja kasus itu hilang dari memori publik, pada akhir bulan Desember santer indikasi korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Balut dengan jumlah miliaran rupiah.
Desas-desus tentang kronologis, nilai kerugian daerah serta pelaku dan motif dari kasus ini berseliweran dimana-mana yang dilengkapi dengan spekulasi dan asumsi. Tim Redaksi Alaimbelong.id bergerak melakukan penelusuran informasi dan data, menelisiknya lebih dalam, mengupulkan sejumlah dokumen surat, rekaman dan wawancara langsung kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas. Dari data dan informasi hasil tersebut tim redaksi kemudian melakukan telaah dan merumuskan kronologis bagaimana peristiwa ini bermula, benarkah ada konspirasi direktur PDAM yang datang dari internal maupun eksternal? Berikut ulasannya.
Kronologis Kasus
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kasus ini bermula dari aduan Pegawai PDAM Balut kepada Plt. Bupati Tuty Hamid yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Inspektorat dengan Nomor : 094/2978/Bupati/2020, tanggal 21 Desember 2020, yang memberikan tugas kepada 6 orang Tim untuk melaksanakan tugas pemeriksaan khusus pada PDAM terhitung mulai tanggal 21-30 Desember 2020.
Menyikapi Surat Perintah Plt. Bupati tersebut, dari keterangan Inspektur Inspektorat Ludin Mukhtar kepada wartawan Alaimbelong.id yang ditemui di ruangannya pada, Selasa (5/1/2021) pihak Inspektorat, pada hari itu juga Senin 21 Desember 2020 langsung bergerak cepat ke kantor PDAM untuk melakukan pemeriksaan, namun kehadiran mereka (Inspektorat-red) mendapat penolakan dari Direktur PDAM Dediyanto R. Hadis. Malam harinya Dedi kemudian menemui Inspektur Inspektorat di rumahnya untuk meminta dan memberikan klarifikasi, namun kehadirannya langsung ditolak oleh Ludin Mukhtar, dengan alasan “urusan kantor di bicarakan di kantor bukan di rumah.”
Keesokan harinya, Selasa tanggal 22 Desember 2020 Tim Inspektorat kemudian datang kembali ke kantor PDAM untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap sejumlah orang pegawai di kantor tersebut. Namun Direktur PDAM tak inklut sebagai pihak yang diperiksa.
Setelah melakukan pemeriksaan pada akhir Desember, pada awal Januari tepatnya tanggal 4 Januari 2021 Inspektorat Balut melayangkan Surat kepada Direktur PDAM Balut Dediyanto R. Hadis dengan Nomor :700/02/ITDA/2021, Perihal penyampain hasil pemeriksaan Khusus, dengan agenda (mengundang) Dedi, nama sapaan Direktur PDAM untuk menghadiri Penyampaian Hasil Pemeriksaan Khusus yang telah dilakukan di kantor PDAM Balut pekan lalu, yang akan disampaikan (expose) pada hari Selasa tanggal 5 Januari 2021 di Ruang Rapat kantor Inspektorat Balut Jam 09.00 WITA, namun rencana expose tersebut batal dilakukan karena selain yang bersangkutan saudara Dedi tidak hadir, pihak inspektorat juga beralasan karena kondisinya tidak steril dari media karena banyak wartawan.
Batal melakukan expose secara internal tanggal 5 Januari 2021, ditanggal yang sama (5/1/2021) Inspektorat mengeluarkan surat kedua kalinya ber Nomor : 700/05/ITDA/2021 perihal dan agenda yang sama disurat sebelumnya kepada Direktur PDAM Balut Dediyanto R. Hadis untuk hadir ditanggal 6 Januari 2021, dan Dedi pun pada saat itu dapat hadir memenuhi undangan dari Inspektorat Balut.
Pada tanggal 5 Januari 2021, Dewan Pengawas PDAM Balut mengeluarkan surat Nomor : 539/01/DP-PDAM/2021 tertanggal 5 Januari 2021 Perihal Usulan Penonaktifan Pejabat Direktur PDAM dan Usulan Pejabat Sementara Direktur PDAM Balut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas PDAM Balut Idhamsyah Tompo, yang ditujukan kepada Plt. Bupati Balut. Pada tanggal yang sama terbitlah Surat Keputusan (SK) Bupati Balut Nomor : 539/04/BAG.ESDAP/2021 Tentang Pemberhentian Sementara Direktur PDAM Kabupaten Balut yang ditandatangai Oleh Plt. Bupati Balut Tuty Hamid.
Kesimpulan Pemeriksaan
Penelusuran Tim Redaksi Alaimbelong.id diperoleh laporan hasil kesimpulan pemeriksaan Khusus PDAM Balut oleh Inspektorat. Hal mana, dalam laporan tersebut mengungkapkan sejumlah fakta-fakta hasil pemeriksaan Tim Audit, sebagai berikut :
1). Berdasarkan informasi dari Bendahara Dana Penyertaan Modal, bahwa penarikan dari rekening dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan/usulan kegiatan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP; (2).Dalam penerimaan pendapatan berupa Dana Tagihan Rekening Air Bulanan baik yang termuat dalam system rekening (Rekening Aplikasi) maupun yang tidak ditemukan dalam system rekening, tidak dimasukan sebagai penerima pada bendahara rutin melainkan dikuasi oleh Direktur PDAM Balut, sehingga dana tersebut tidak tercatat dalam Laporan Penerimaan Penagihan kas (LPP-Air); (3). Dalam hal pencatatan kas tunai bendahara rutin belum dipertanggungjawabkan secara keseluruhan; (4). Baik Bendahara Rutin maupun Bendahara Penyertaan Modal, belum melaksanakan pemotongan dan penyetoran pajak secara keseluruhan.
Dari 4 hal tersebut mengakibatkan sebagai berikut : (1). Adanya indikasi kerugian daerah terhadap Anggaran Penyertaan Modal kepada PDAM Balut sebesar Rp. 921.723.000; (2). Adanya indikasi kerugian PDAM Balut terhadap Anggaran Pendapatan Tagihan Rekening Air Bulanan pada Kasir, dan Kas Tunai pada Bendahara Rutin sebesar Rp.128.195.472; (3). Adanya Indikasi Kerugian Negara berupa Pendapatan Pajak yang belum disetor ke Kas Negara sebesar Rp.23.094.404.50 dan menyarankan kepada Plt. Bupati agar saudara Dediyanto R. Hadis dibebastugaskan dari jabatannya sebagai direktur PDAM Balut, dan melimpahkan permasalahan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukakan proses hukum.
Dedi Hadis Menjawab
Dari penelusuran lanjutan akhirnya berhasil bertemu langsung dengan Direktur PDAM Balut nonaktif Dediyanto R.Hadis di kediamanya, Rabu (27/1/2021) silam, kepada Tim Redakasi Alaimbelong.id Dedi membantah isi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Balut serta mengungkapkan sejumlah fakta-fakta yang mengejutkan terkait pemasangan instalasi liar yang menurutnya dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai PDAM sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 yang merugikan daerah ratusan juta rupiah.
Dedi menunjukan bukti-bukti dokumen dan kwitansi serta surat klarifikasinya yang ditujukan kepada Plt. Bupati Balut Tuty Hamid, Anggota Dewan Pengawas PDAM, dan Kepala Inspektorat Balut sesuai surat pengantar tertanggal 6 Januari 2021. Dari hasil wawancara langsung dengannya, Dedi terungkap sejumlah fakta yang berkorelasi dengan kronologis bahkan motif dari pemeriksaan tersebut. Berikut rangkuman dari garis-garis besar pernyataan klarifikasi Dediyanto R. Hadis sebagaimna hasil wawancara secara ekslusif pada, Rabu (27/1/2021) sebagai berikut :
(1). Inspektorat dalam hal melakukan pemeriksaan hanya mengorek keterangan dari bendahara karena sampai sekarang dirinya (dedi-red) belum diperiksa lalu tiba-tiba dipanggil hanya untuk medengar hasil kesimpulan pemeriksaan mereka;
(2). Terkait anggaran sebesar Rp. 921.723.000 yang disebutkan berada pada penguasaan Direktur PDAM dirinya menyatakan itu adalah fitnah sebab anggaran tersebut sebagian tidak digunakan dan masih berada pada Bendahara Penyertaan Modal.
“dalam laporan Inspektorat ada beberapa anggaran yang dipersolakan misalnya anggaran sebesar 185.000.000 untuk panjar pembelian mobil tangki cold diesel untuk operasional PDAM itu tidak digunakan dan telah dikembalikan dengan dengan bukti kwitansi pengembalian tertanggal 5 Mei 2020 yang ditandatangani oleh bendahara penyertaan Modal. Dana sebesar Rp. 250.00.000, untuk pembelian 1 Unit Mobil Dinas Direktur sesuai usulan RAKP itu belum dilaksankan dan anggaranya ada pada Bendahara Penyertaan Modal, Anggaran Mobil Pick-up untuk mobil operasional PDAM sebesar Rp.190.00.000 itu juga belum dapat dibelanjakan, semulanya memang ada panjar sebesar Rp.177.000.000 rencana untuk pembelian mobil bekas, tetapi ketika Bendahara berkonsultasi dengan BPKP Provinsi hal tersebut tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, dana tersebut telah dikembalikan kepada Bendahara Penyertaan Modal dengan bukti kwitansi tertanggal 5 Mei 2020”;
(3). Disebutkan juga bahwa ada anggaran yang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan, kalau itu benar dan itu tugas dari staff nya pada bagian umum dan bendahara, dan dirinya sudah menyampaikan kepada para satafnya agar segera dilengkapi administrasinya;
(4) Disebutkan juga bahwa ada penarikan dari rekening yang dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan/usulan kegiatan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP), terkait hal ini dirinya (dedi-red) bahkan menyampaikan agar pihak Inspektorat membaca baik-baik RKAP mereka Tahun Anggaran 2020 tertanggal 13 Januari 2020, dimana semua aitem pembelanjaan sudah sesuai yang ada di RKAP.
Mencium Aroma Konspirasi
Dirinya juga mengungkapkan kejanggalan kejanggalan perihal pemberhentian dirinya dan menyebutkan ada konspirasi yang berhujung pada kriminalisasi dan pemberhentian dirinya sebagai Direktur PDAM, berikut kutipan langsung keterangan dari Dedi kepada Tim Redaksi Alaimbelong.id
“Berdasarkan Fakta hasil rekaman saya ke petugas-petugas saya yang ikut Rapat pada tanggal 31 Desember 2021 di Ruanganku Direktur, Bahwa mereka-mereka, yakni Pak Samsul Bahri (Sem) dan Pak Bahtiar Liato, telah memfitnah saya ambil uang kantor ratusan juta rupiah, dan Pak Samsul alias Sem yang merencanakan penggulingan saya dengan kasana kemari menyodorkan tandatangan untuk mempengaruhi petugas lainnya agar menggantikan saya selaku Direktur dengan pak Bahtiar Liato sebagai Plt. Kemudian mempengaruhi Ibu Plt. Bupati (Dra.Hj Tuty Hamid) untuk menugaskan ke Inspektorat (Inspektur : Ludin Mukhtar) untuk memeriksa saya yang tidak prosedur itu. Dan yang anehnya Pemeriksaan belum final/belum resmi terdapat bukti-bukti yang Sah sudah menarik kesimpulan, dan sampai sekarang saya belum di Periksa oleh Inspektorat. Namun pada hari yang bersamaan dengan pembacaan kesimpulan hasil pemeriksaan khusus itu ditanggal 5 Januari 2021, Pak Basuki Mardiono, ST/Selaku Sekretaris Dewan Pengawas PDAM sudah menyodorkan Surat Saktinya kepada pak Idham/Selaku Ketua Badan Pengawas PDAM untuk beliau tandatangani, dan tanggal 5 Januari itu juga yang sama SK Plt. Bupati keluar untuk menonaktifkan saya. Padahal Badan Dewan Pengawas PDAM, Tdk pernah melakukan Rapat..bukti Rekaman Semuanya ada sama saya pak,”demikian di ungkap Dedi.
Keterangan Dedi tersebut, menyimpulkan adanya indikasi konspirasi mejatuhkan dirinya dari posisi Direktur PDAM yang datang dari internal kantor PDAM, dengan petunjuk kesimpulan sebagai berikut :
(1). Ada bukti rekaman beberapa pegawainya telah melakukakan rapat dikantor PDAM pada tanggal 31 Desember 2020 yang membicarakan rencana penggulingan dirinya sebagai direktur PDAM; (2). Pada tanggal 5 Januari 2020, saudara Dedi disurati untuk mendengar hasil pemerikasaaan tim audit Inspektorat, dan hadir pada tanggal 6 Januari. Namun anehnya di tanggal bersamaan muncul Dua Surat Sakti dari Dewan Pengawas PDAM Balut tertanggal 5 Januari 2021 perihal usulan penonaktifan pejabat Direktur PDAM dan Usulan Pejabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Balut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas PDAM Balut Idhamsyah Tompo yang ditujukan kepada Plt.
Bupati Balut, dan pada tanggal yang sama pula keluar Surat Keputusan (SK) Bupati Balut Tentang Pemberhentian Sementara Direktur PDAM Kabupaten Balut yang ditandatangai oleh Plt. Bupati Balut Tuty Hamid; (3). Perihal surat dari Ketua Dewan Pengawas PDAM, yang menurut Dedi menyebutnya aneh, karena ada pengakuan dari Anggota Dewan Pengawas yang mengaku tidak diikutkan dalam rapat tersebut, serta pengakuan Ketua Dewan Pengawas PDAM, Idhamsyah Tompo yang menyebutkan bahwa dirinya hanya bertanda tangan, tetapi tidak hadir dalam rapat itu.
Menalar Motif
Menariknya dari uraian atas keterangan Dedi tersebut, terenduslah makin kuatnya aroma konspirasi, yang bukan hanya kemungkinan datang dari internal tetapi juga dari eksternal PDAM. Apalagi dalam kesaksian Dedi menyebutkan ada pernyataan dari Ketua Dewan Pengawas PDAM Idhamsyah Tompo yang menyebutkan bahwa “terpaksa harus menandatangani surat usulan penonaktifan pejabat Direktur PDAM dan Usulan Pejabat sementara Direktur PDAM Kabupaten Balut yang di tujukan ke Plt. Bupati, tertanggal 5 Januari 2021 karena diperintahkan oleh Plt. Bupati Tuty Hamid.
Testimoni Dedi Hadis atas keterangan mengejutkan Idhamsyah Tompo itu, tentu bersifat relatif, bisa benar bisa tidak. Tetapi intinya, dalam penalaran Alaimbelong kemungkinan kebenaran dari masing-masing jawaban analitik itu adalah :
Pertama, Bila benar bahwa terbitnya surat usulan penonaktifan Dedi Hadis sebagai Direktur PDAM tidak murni inisiatif dari Dewan Pengawas PDAM melainkan ada tekanan/perintah dari Plt. Bupati Tuty Hamid agar legalitas prosedur administrasi pemberhentian sementara terpenuhi sebagai rujukan dikeluarkannya SK Plt Bupati, maka ada dua kemungkinan hipotesanya, (1). Ini sebagai komitmen dari Plt. Bupati Tuty Hamid untuk melakukan “bersih-bersih” terhadap pejabat yang terindikasi bermasalah, dalam semangat penataan birokrasi pemerintahan disisa masa jabatannya, (2). Sebagai petunjuk bahwa Plt. Bupati terhasut oleh gerakan pemakzulan yang dilakukan oleh para oknum pegawai PDAM yang oleh Dedi Hadis disebut bermasalah/terlibat sebagai pelaku “Pemasangan Sambungan Liar Meteran Air” yang tengah di benahinya. Indikasi terhasutnya Plt. Bupati ini memungkinkan bila melihat proses dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat yang terkesan kurang cermat dan akurat sehingga hasilnya mudah di counter oleh Dedi Hadis, begitupun dengan proses terbitnya surat Dewan Pengawas PDAM yang terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan.
Kedua, Bila benar bahwa terbitnya surat usulan penonaktifan Dedi Hadis dari Direktur PDAM oleh Dewan Pengawas ke Plt. Bupati itu dilakukan secara sadar dan tidak dalam tekanan, atau sengaja dilakukan oleh Dewan Pengawas namun kemudian oleh ketua Dewan Pengawas seolah-olah dalam tekanan, maka patut diduga Dewan Pengawas “sedang memainkan politik cuci tangan” agar tidak ikut tergugat sebagai bagian dari konspirator menjatuhkan Direktur PDAM, atau mengirim pesan secara tersirat bahwa dugaan kasus korupsi PDAM yang berujung dinonaktifkannya Dedi Hadis adalah bagian dari politik balas dendam Plt. Bupati Tuty Hamid kepada para pejabat daerah yang merupakan bagian dari faksi politik pada Pilkada kemarin. Sehingga motif dari semangat pembenahan birokrasi dengan melakukan “operasi bersih-bersih” terhadap pejabat yang terindikasi bermasalah menjadi kabur. Padahal saat dikonfirmasi Kepada Plt.Bupati Balut Tuty Hamid pada jumad (29/1/2021) dirinya membantah bahwa tidak pernah melakukan intervensi. Wassalam. *(Persi/RdktR)