Oleh : Ikhsan Abdul Razak
Sepanjang sejarah keberadaannya posisi dan peran Kepala Daerah dipandang sangat strategis karena fungsi dan kewenangannya sangat menentukan kemajuan suatu daerah, baik sebagai alat pemerintahan pusat maupun
alat pemerintahan daerah.
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah telah meletakkan peranan Kepala Daerah sebagai peran kunci, mengingat kepala Daerah merupakan komponen signifikan bagi pembangunan nasional. Maka dipandang perlu bagi kaum yang masih menjunjung tinggi rasionalitas untuk Kembali melihat problematika memiriskan yang ada di Banggai Kepulauan melalui analisis teori kepimimpinan dan pola kekuasaan yang ada.
Melalui tulisan ini mari kita bersama-sama dengan barisan rakyat untuk mengevaluasi kepemimpinan Rais Adam sebagai Kepala Daerah Banggai Kepulauan. Apakah masih layak dipertahankan ataukah wajar baginya untuk mengundurkan diri sebagai Bupati Banggai Kepulauan.? Dengan menggunakan 7 indikator kekuasaan seorang kepala daerah menurut Prof. Dr. Johanes Kaloh (2010).
1). Kekuasaan Keahlian (Expert Power), yaitu kekuasaan yang timbul karena keterampilan serta pengetahuan yang dimiliki. Namun sampai sejauh ini apakah ada ide kreatif atau terobosan baru yang seorang Bupati Rais Adam lakukan ?
2). Kekuasaan Resmi (Legitimate Power), yaitu kekuasaan pemimpin yang terwujud karena
jabatan resmi yang dipegang oleh pemimpin, artinya rakyat dan bawahannya patuh dan mau menerima pengaruh dari pimpinan. Namun nyatanya rakyat bingung, aktivis ribut karena banyak kasus dugaan korupsi yang terjadi seperti kasus BOK, Perusda, UTD, MTQ dan mega kasus pembobolan kas daerah, bahkan Aparat Sipil Negara demo atasannya, apakah beliau sukses ?
3). Kekuasaan Imbalan yaitu kekuasaan yang terwujud karena kemampuan pemimpin
memberikan penghargaan dan imbalan baik materil maupun nonmateril, contonya penyaluran
Gaji, dan tunjangan lainnya secara tepat waktu. Namun buktinya banyak ASN mengeluh Kalau gajinya lambat sampai” untuk makan saja
susah, bahkan sampai ada yang anaknya sakit dan meninggal dunia karena tidak mampu membiayai biaya pengobatan lebih lanjut, yang honorer lebih prihatin lagi.
4). Kekuasaan Paksaan yaitu kekuasaan yang diperoleh berdasarkan rasa takut dari bawahan. Ternyata setelah diobservasi di tengah-tengah kekacauan ini, banyak pegawai yang tidak sungkan-sungkan untuk tidak masuk kantor dan bekerja secara profesional dan proporsional, buktinya banyak yang terduga melakukan tindakan korupsi tapi mereka santai saja, mungkin karena mereka sudah tidak takut akan adanya sanksi tegas dari Bupati sebagai atas mereka.
5). Kekuasaan Keteladanan (Referent Power), yaitu Kekuasaan yang terbentuk karena Sifat-sifat pribadi dari seorang pemimpin, nah dalam hal ini silahkan bagi siapa saja yang merasa dekat dengan beliau, apakah ada sifat beliau yang baik untuk kita teladaani bersama, khususnya dalam hal kapasitas profesionalismenya sebagai pemimpin ?
6). Kekuasaan Informasi yaitu kekuasaan yang timbul karena adanya akses informasi yang
dimiliki oleh pemimpin, nah dalam hal ini silahkan bagi Seluruh masyarakat Banggai Kepulauan menjawab apakah Bapak Bupati tahu akan penderitaan sosial yang kalian (masyarakat-red) alami ?
7). Kekuasaan Koneksi yaitu Kekuasaan yang timbul karna hubungan pemimpin dengan orang-orang yang berpengaruh. Dalam hal ini bisa kita lihat sudah berapa investor yang masuk, sudah berapa kerjasama yang menguntungkan daerah, apakah ada hal baik yang sudah beliau capai dengan kekuatan relasinya ?
Itulah tujuh jenis kekuasaan yang idealnya dimiliki oleh seorang Kepala Daerah, namun
sayangnya dari tujuh indikator kekuasaan tersebut tidak satupun yang dipakai untuk
menghasilkan solusi. Sungguh sangat memiriskan kondisi daerah Banggai Kepulauan, KAS
daerah tahun 2020 Rp. 36 milliar dibobol, APBD 2021 terlambat, Gaji pegawai daerah sekarat, rakyat melarat, suara pemuda diabaikan, aparat Penegak Hukum tak kunjung memberikan hasil penyidikan.
Kami semua di buat bingung,
Katanya POLDA ambil alih kasus dugaan Pembobolan KAS daerah Rp. 36 miliar di Bangkep. Namun sampai hari ini kami belum pernah mendengarkan kabar berita penangkapan pejabat yang korup, aneh tapi nyata.
Sesuai hukum ketergantungan antara Pemimpin daerah dan pemimpin nasional, maka kesuksesan Pemimpin Nasional bergantung pada kinerja pemimpin daerah. Sebaliknya kebobrokan pola kepemimpinan Kepala Daerah adalah salah satu bukti kegagalan pemimpin nasional, maka dari itu kami menyarankan kepada bapak Presiden Repoblik Indonesia dan seluruh penegak hukum, untuk lebih serius dalam menangani kasus dugaan pembobolan KAS daerah di Banggai Kepulauan, dan sebagai perpanjangan tangan Presiden untuk mengatur beberapa daerah di satu kawasan, maka kami menegaskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar serius dalam meyelesaikan masalah di Banggai Kepulauan.
Sebagai pembuka ruang untuk berpersepsi terhadap pola kepemimpinan Kepala Darah, silahkan masing-masing kita sebagai masyarakat Banggai Kepualuan menjawab sendiri dan menakar tingkat kewajaran Bupati Banggai Kepulauan dalam menjalankan pola Kekuasaanya.
Apakah dia bisa memberikan solusi dari masalah yang kita alami ? Apa yang sudah ia berikan untuk daerah kita ? Apakah Ia masih bisa kita pertahankan untuk memimpin ataukah wajar baginya untuk berintropeksi dan secara gentlemen mengundurkan diri sebagai Bupati Banggai Kepulauan ?
Demikian, Semoga Bermanfaat.
Kinatuan, Temeneno na Loingiyo ! Salam Kemanusiaan dan Salam Revolusi Banggapi. (**)
Penulis adalah Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) Luwuk.