Oleh : IBIS ALI
Kita awali tulisan ini dengan suatu anggapan bahwa kita adalah desa yang tertinggal yang akan menuju kategori berkembang atau kita desa berkembang yang akan menuju desa maju. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT)
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) menyebutkan bahwa Desa Maju atau Desa Pra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
Harapan kita semua sebagai orang desa adalah desa kita maju dan mandiri. Oleh karena itu, topik tentang kapasitas desa merupakan salah satu penunjang agar desa bisa lepas landas menuju desa yang berkembang, maju dan mandiri. Pernyaan kemuadian apa itu kapasitas desa,? mengapa desa perlu memiliki kapasitas,? apa urgensinya kapasitas itu bagi suatu desa,? tentu ada banyak pertanyaan yang terlontar dikala kita baru pertama kali mendengar kata-kata kapasitas desa.
Terminologi Kapasitas
Terminologi kapasitas sering diartikan sebagai daya tampung. Misalnya kerapkali kita sering bertanya ketika ingin mengetahui isi atau muatan suatu kendaraan atau gedung, berapa kapasitas atau bisa muat berapa orang gedung atau kendaraan tersebut. Pertanyaan semacam itu tidaklah salah, sebab menurut kbbi.web.id, secara bahasa kapasitas diartikan sebagai ruang yang tersedia; daya tampung atau keluaran maksimum; kemampuan berproduksi; benda atau objek yang memiliki kapasitas disebut dengan berkapasitas. Artinya menurut kamus makna kapasitas lebih kepada kemampuan untuk mengisi ruang dan kemampuan menghasilkan sesuatu. Definisi ini tentu kurang aplikatif apabila direlevansikan dengan konsep kapasitas desa. Lalu kapasitas seperti apa yang harus dimiliki oleh desa.?
Sejumlah pakar coba memberi pengertian kapasitas yang jauh lebih luas dan aplikatif. Peter Morgan, penulis buku The Concept of Capacity menjelaskan kapasitas sebagai aset dan keterampilan yang diperlukan dalam implementasi program pembangunan. Sementara Peneliti Komunikasi Pembangunan IPB University Dr. Ir. Anna Fatchiya, Msi. secara spesifik mendefinisikan kapasitas sebagai kemampuan individu dalam menjalankan fungsi-fungsinya, memecahkan masalah, dan merencanakan usaha untuk mencapai tujuan, serta daya adaptasinya dalam menghadapi perubahan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
Sedangkan lembaga kredibel United Nations Development Programme (UNDP) dibawah PBB mendefinisikan kapasitas sebagai kemampuan individu, lembaga atau masyarakat dalam menjalankan fungsi-fungsinya, memecahkan masalah, dan dalam menyusun dan mencapai tujuan yang berkelanjutan.
Makna Kapasitas Desa
Membaca definisi kapasitas dari sejumlah pakar dan lembaga kredibel, maka dapat kita simpulkan bahwa kapasitas tidak hanya dimiliki oleh individu saja, melainkan juga dimiliki oleh lembaga atau institusi negara. Begitu juga dengan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri.
Dalam konteks ini, kapasitas desa merupakan kemampuan yang dimiliki desa dalam menerapkan instrumen kebijakan dan program untuk melaksankan pembangunan secara efektif dan efisien. Dengan demikian kapasitas desa bisa dikatakan sebagai kemampuan desa dalam melaksanakan fungsi-fungsinya, mengatur kehidupan di desa dalam rangka pembangunan desa. Hal yang lebih penting lagi, kapasitas desa berkaitan dengan kemampuan desa melakukan inovasi dan pembaharuan terhadap pengelolaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan agar desa berkembang lebih dinamis dan maju mencapai visi-misi yang digariskan.
Konsep Kapasitas Desa
Mengutip dari buku “Peningkatan Kapasitas Desa” Karya Andi Wahyudi Dkk (2016) bahwa terdapat lima kategori kapasitas desa yang perlu intensi guna mewujudkan desa maju.
Pertama, Kapasitas Regulasi. Kapasitas regulasi adalah kemampuan Pemerintah Desa mengatur kehidupan desa beserta isinya termasuk wilayah, kekayaan, dan penduduknya dengan Peraturan Desa (Perdes), berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kemampuan desa melahirkan Perdes yang melindungi hak dan kewajiban masyarakat desa dari sisi sosial ekonomi, budaya dan agama.
Berbagai macam Perdes pada prinsipnya dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keseimbangan, keadilan, keberlanjutan dan lain-lain. Kemampuan regulasi ini belum begitu dimaksimalkan oleh desa, pembuatan regulasi selama ini sebatas Perdes tentang Penetapan RPJMD, RKPDes dan APBDes serta Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran. (Bersambung).
Penulis adalah Pemerhati Pembangunan Desa.