Home » Rubrik » Opini » Penguatan Kapasitas Desa, Suatu Perspektif Mewujudkan Desa Maju (Bagian II)
pasang-iklan-atas

Penguatan Kapasitas Desa, Suatu Perspektif Mewujudkan Desa Maju (Bagian II)

Pembaca : 90
20221011_155053

Oleh : IBIS ALI

Kedua, Kapasitas Ekstraksi. Kapasitas ekstraksi adalah kemampuan mengumpulkan, mengerahkan dan mengoptimalkan aset- aset desa untuk menopang kebutuhan dan kepentingan pemerintah dan warga masyarakat desa. Termasuk dalam kapasitas ekstraksi adalah kemampuan pemimpin, terutama kemampuan Kepala Desa melakukan konsolidasi dengan unsur-unsur masyarakat desa seperti lembaga desa, tokoh masyarakat dan warga masyarakat. 

Kemampuan ekstraksi yang berkaitan dengan kerja sama dan koordinasi dengan BPD sebagai mitra kerja dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa selama ini masih dianggap hal sepele oleh desa. Padahal ibarat Pemerintah Daerah, BPD itu seperti DPRD di kabupaten. Harus ikut terlibat dalam Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Desa.  Pemerintah Desa terkadang bersebrangan dengan BPD dan jalan sendiri-sendiri. Masing-masing mempertahankan ego dan tidak mau bekerja sama dalam pengelolaan pembagunan desa.

Selain itu, Pemerintah Desa tidak mengakomodir aspirasi kelompok kelompok masyarakat. Biasanya hanya orang-orang dekat atau tim sukses Kepala Desa yang lebih diperhatikan atau menerima manfaat program-program pembangunan di desa.

Pada kemampuan mengumpulkan, mengoptimalkan aset- aset desa untuk kepentingan masyarakat desa. Masih sebatas pendataan potensi desa dan belum berlanjut pada pemanfaatan aset dan potensi yang telah didata tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pendataan hanya masuk sebagai laporan ke tingkat pusat mengenai kondisi dan situasi desa. Masih banyak potensi desa yang belum di manfaatkan. Salah satu buktinya yaitu banyaknya BUMDes yang hanya dibentuk lalu mati dan tidak jalan, padahal regulasi menjamin penyertaan modal pada BUMDes sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa.

Ketiga, Kapasitas Distributif. Kapasitas distributif adalah kemampuan pemerintah desa membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Sumberdaya disini termasuk anggaran dan sumberdaya manusia. Kemampuan membagi anggaran berdasarkan usulan prioritas mutlak harus dikuasai oleh masyarakat desa. Tidak boleh sumber daya tersebut hanya dinikmati oleh kelompok elit di desa, kemudian masyarakat miskin terpinggirkan. SDM berkualitas didesa juga harus betul-betul libatkan dalam kegiatan pembangunan desa.

Sumberdaya manusia yang pintar-pintar di desa kadang tidak dilibatkan karena dianggap sebagai penghalang dan akan mengkritik jalannya Pemerintah Desa. Padahal jika dirangkul dan dilibatkan akan membantu terlaksananya kegiatan-kegiatan pembangunan di desa. Hal ini penulis temukan disalah satu desa yang ada di Kabupaten Banggai Kepulauan, dimana aparat desanya masih muda dan kebanyakan sarjana turut memberikan kontribusi pada pembangunan desa.

Jadi kemampuan distributif harus dikuasai oleh Pemerintah Desa untuk merangkul semua unsur-unsur di desa dan mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Desa. Selain itu pemerintah juga harus mengenal betul mana usulan-usulan yang prioritas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa.

Keempat, Kapasitas Responsif. Kapasitas responsif adalah kemampuan untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan Pembangunan Desa. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan desa merencanakan program yang partisipatif. Kegiatan yang direncanakan benar-benar datang dari usulan masyarakat yang digali dari tingkat dusun.

Namun faktanya terkadang Pemerintah Desa merencanakan program tanpa melibatkan masyarakat, meskipun dilibatkan tapi hanya orang-orang tertentu yang belum sepenuhnya merupakan perwakilan warga desa. Kemampuan ini harus ditempa terus, sebab selama ini agenda perencanaan pembangunan desa cenderung berangkat dari kepentingan elite desa.

Kelima, Kapasitas Jaringan dan Kerjasama. Kapasitas jaringan adalah kemampuan Pemerintah Desa dan Warga Masyarakat Desa mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka pembangunan masyarakat desa. Kapasitas ini berkaitan dengan kemampuan masyarakat desa menjalin kerja sama dengan pihak luar untuk kepentingan masyarakt desa.

Contohnya, kerjasama dengan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengembangan ekonomi lokal, dan peningkatan keterampilan dalam mengelolah sumberdaya lokal yang ada didesa. Biasanya Perusahaan BUMN mempunyai dana-dana Corporate Social Responsibility atau CSR untuk pemberdayaan masyarakat, utamanya yang ada di desa.

Desa harusnya mencari dan berupaya menawarkan kerja sama terkait dengan program pemberdayaan yang ada di perusahaan tersebut. Bisa juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau dengan LSM dan organisasi masyarakat lainnya untuk pelaksanaan kegiatan-kegiatan pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang sasarannya adalah masyarakat desa.  

Kesimpulan

Sekarang sudah jelas apa itu kapasitas desa, jenis dan langkah teknis untuk meningkatkannya. Lantas mengapa kapasitas desa menjadi sangat penting dimiliki oleh suatu desa sebagai prasyarat untuk maju.? Sebab bila kapasitas suatu desa rendah, maka dampak negatifnya adalah perbaikan  kehidupan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa akan sulit untuk diwujudkan. Bagaimana bisa kita melaksanakan Pembangunan Desa, jika pemerintahan dan masyarakat desa tidak mempunyai kemampuan mengatur kehidupan desanya sendiri. 

Begitu pentingnya kapasitas desa, dapat kita lihat pada Organisasi  Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, ada Seksi Peningkatan Kapasitas, bahkan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada Direktorat khusus yang mengurusi pengembangan kapasitas aparatur desa.

Selain itu banyak lembaga–lembaga pemerintah, swasta bahkan organisasi masyarakat menaruh perhatian pada Pengembangan Kapasitas Desa. Tujuannya hanya satu, agar desa bisa berdaya, mempunyai kekuatan dan kemampuan yang baik dalam mengatur tata kehidupan di desa. Dengan  pengelolaan Pembangunan Desa yang baik diharapkan outputnya adalah kemandirian desa yang bermuara pada kesejahteraan warga desa. (***)

Penulis adalah Pemerhati Pembangunan Desa.

Berita Terkait