Oleh: Muh.Rizal Arwie, S.PdI
“Sebuah ihtisar dari kesadaran bernegara dalam pembantuan tata kelolala pemerintahan daerah di antara kesadaran palsu para penenun kebijakan yang tergerus laju arus regulasi negara”
Pengantar Lucu dalam dinding jiwa penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur adalah judul baru bagi pembinaan yang mengatur tata laksana penyelenggaraan, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Sejatinya adalah instrumen penting dalam mengendalikan penyelenggaraan pembagunan sebagai optimalisasi, efektifitas, efisiensi terhadap pengelolaan keuangan daerah yang diperuntukan bagi terlaksananya visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD) dalam kurun waktu 5 tahunan manifestasi kongkrit dari janji-janji politik dalam setiap ajang Pilkada yang merupakan praktek demokrasi liberal dan berkelanjutan di daerah-daerah Kabupaten / Kota di Indonesia.
RPJMD sebagai dokumen Perencanaan Daerah merupakan kitab suci, rujukan bagi semua penyelenggara daerah karena ia adalah sebuah susunan akademik yang bersifat konstruktif dan teknokratik dengan rumusan ilmiah, terutama saat menyusun kebutuhan prioritas suatu daerah dengan menggunakan riset / penelitian, hingga tersusun gambaran nyata dari kondisi Daerah, demografi, sampai pada isu-isu strategis daerah itu yang di landaskan pada permasalahan nyata yang dirasakan oleh masyarakat sebagai objek dari penyelenggaraan pembangunan yang di laksanakan dalam wujud pelayanan publik oleh unsur penyelenggara pemeritahan daerah yakni Bupati, Wakil Bupati dan DPRD di sebutkan dalam diktum UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintaham Daerah.
Sebagai pengantar awal tulisan ini saya persembahkan kepada siapa saja yang kemudian tertarik, bahkan menggema dengan isu-isu terkait penetapan APBD Banggai Kepulauan tahun 2021. Memang hingga saat ini hampir semua daerah Kabupaten / Kota bermasalah penetapan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam perwujudannya berupa Peraturan Daerah (Perda) yang disepakati bersama-sama antara DPRD dan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan / asistensi dari Pemeritah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dengan Surat Keputusan Gubernur.
Nah..Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini sedang mempertimbangkan situasi yang menurutku cukup memeras energi, materi yang begitu dinamis terasa mulai dari tanggapan politik, ocehan miring, hingga pada sepihak yang sejatinya adalah kelumrahan awam dan adalah kewajaran bagi setiap tatalaksana penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten.
Dampak yang terasa adalah begitu lambanya pelaksanaan APBD, terutama pegawai dalam hal tertundanya pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta melemahnya daya beli rakyat suatu daerah daerah akibat langsung dari pelaksanaan APBD Kabupaten / Kota yang beberapa ratus daerah di Indonesia masih menjadi katalisator bagi pertumbuhan ekonomi suatu daerah Kabupaten.
Inilah catatan yang mungkin saja akan dianggap sepeleh dan tak berguna bagi setiap orang di media sosial (medsos), namun studi ini merupakan ringkasan dari fakta yang menjadi kenyataan saat ini serta kegundahan semua orang yang ternyata hanya pada soal kefahaman terhadap laju perubahan regulasi daerah yang di perhadapkan dengan pola-pola tradisional penyelenggara Pemerintahan Daerah mulai dari kongkalingkong uang ketok APBD hingga tarik-kepentingan antara legislatif daerah di satu pihak dan eksekutif dalam hal ini Bupati di pihak lain.
Sedangkan kedua lembaga ini dalam regulasi adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diatur dalam satu batang tubuh UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun realitasnya instrumen undang-undang ini bahkan oleh perngkat daerah tidak memahaminya secara kaffah. Sehingga atmosfir kesadaran yang bangun sangat jauh dari pengaturan kesadaran yang pembantuan dan sistem berdaerah dalam Bingkai NKRI. (Bersambung)*
Penulis adalah Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.