Oleh : Muh.Rizal Arwie, S.PdI
Makna di balik Peraturan mentri dalam Negeri No 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, merupakan Regulasi yang sejatinya Mengintegrasikan Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Integrasi ini adalah hasil evaluasi sistematis Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan Pembangunan Daerah-daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Didahului dengan lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai Payung Hukum pelaksana UU, lebih spesifik UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah. Maka dari berlakunya Peraturan Pemerintah ini kemudian merubah segalanya dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Pengelolaan keuangan Daerah adalah PP No. 58 Tahun 2005 secara umum tidak banyak perbedaanya dengan PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun secara spesifik PP. No. 12 Tahun 2019 mengatur secara terperenci dengan definisi lengkap terhadap pemaknaan kongkret seluruh instrumen yang menjadi perangkat dalam menyusun dan melaksanakan seluruh rangkaian pengelolaan keuangan Pemerintahan Daerah yang ruang lingkupnya menjadi lebih sistematis, misalnya ruang lingkup pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri dari :
1. Perencanaan
2. Penganggaran
3. Pelaksanaan
4. Penata usahaan
5. Pengawasan
6. Pelaporan
7. Pertanggungjawaban
atau dalam pengertian lain ketika Perancanaannya kemudian tidak sesuai (singkron) dengan tujuan nasional dan atau tujuan yang tertuang dalam RKP Nasional, RPJMN, RPJMD Provinsi, RPJPD Kabupaten/Kota, RPJMN, dan RKPD serta KUA dan PPAS tahun berkenaan, maka yang terjadi adalah “KESALAHAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH”.
Sehingga dapat di kategorisasi ke dalam unsur-unsur yang dapat mencederai pelaksanaan Pembangunan di daerah. Hal ini jelas merupakan situasi baru bagi unsur penyelenggara daerah. Sehingga optimalisasi kefahaman kita harus dominan, terlebih dengan gencarnya pemberantasan korupsi saat ini. Sejatinya merupakan bagian terpenting dalam penerjemahan riil bagi unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan seluruh Perangkat Daerah, kiranya lebih memiliki sains dan kesadaran, yang di upayakan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
Berawal dari instruksi Presiden dan Saran serta Masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta evaluasi terhadap kinerja penyelenggara Pemerintahan Daerah oleh Depdagri yang kemudian begitu banyak pelaksanaan Pembangunan daerah, bahkan tidak sesuai dengan Pedoman Perencanaan Pembangunan.
Sehingga keuangan daerah yang untuk beberapa daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, Dana Transfer Pusat adalah tumpuan harapan bagi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota, misalnya saja Kabupaten Banggai Kepulauan 85% sumber pendapatan Daerah Berasal dari dana transfer Pusat seperti DAU, DAK fisik dan Non fisik, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banggai Kepulauan hanya sekitar 5,4 % yang bersumber dari Retribusi dan Pajak Daerah serta Lain-lain Pendapatan daerah yang syah.
Dari sudut pandang konstruktif inilah kemudian Pemerintah Pusat berkesimpulan untuk mengintegrasikan serta menyelaraskan Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Metode Pengklasifikasian Urusan, Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan dengan memberikan “kodefikasi” pada setiap urusan pemerintahan.
Mulai dari bidang urusan pemerintahan, fungsi, organisasi, serta unsur pendukung uruasan pemerintahan dan unsur penunjang urusan pemerintahan serta memberikan rincian atas pengelompokan dan kodefikasi tersebut terhadap setiap uraian-uraian dari pengelompokan dan jenis pendapatan, belanja dan pengeluaran pembiayaan sampai ke kodefikasi rekening setiap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan atas perencanaan pembangunan dan perencanaan anggaran Daerah.
Maka lahirlah Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur untuk mendukung secara tekhnis pelaksanaan sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bentuk nyata dari pelaksanaaan PP. NO.12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Untuk soal SIPD yang di atur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2018 akan di bahas sendri pada bab selanjutnya.(Bersambung)
Penulis adalah Wakil Ketua I DPRD Banggai Kepulauan 2019 – 2024