ALAIMBELONG.ID – Banggai : Terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/186/BKD tertanggal 06 September 2019 yang meminta Bupati Banggai Laut (Balut) agar segera memberhentikan tidak dengan hormat kepada Idhamsyah Tompo, mendapat respon dari para aktivis, salah satunya Doni Setiawan pentolan Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolotusan Banggai (KaMIMo Banggai).
“Ia kita terus melakukan pressure agar Bupati berani melakukan eksekusi terhadap Surat Gubernur tersebut, dan mestinya tidak perlu khawatir karena ini kan so jelas depe dasar hukum,”ungkap mantan Ketua Umum KaMIMo Banggai itu saat dijumpai wartawan Alaimbelong.id pada Kamis (11/2/2021) kemarin.
Lebih lanjut Aktivis yang biasa disapa Donset itu mengatakan bahwa selain Surat Gubernur yang meminta Bupati menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Idhamsyah Tompo, pihaknya juga mengungkapkan sejumlah kasus terkait Idhamsyah Tompo yang mestinya perlu disikapi.
“Ini Idhamsyah memang so talalo banyak depe masalah, karena bukan hanya masalah Surat Gubernur, masalah kinerja dia selaku BPKAD, juga ada masalah bahwa depe jabatan sebagai Sekda so talewat-lewat depe waktu, baru itu depe TPP ada kelebihan bayar sekitar 90-an juta lebih dan apakah itu so disetor di Daerah atau belum, ini perlu dikawal jangan didiamkan, saya mendapat dokumen data yang disuplai oleh para Langgong (senior-red) saya di KaMIMo Banggai,”ujarnya.
Ia juga menyoroti peran anggota DPRD Balut, yang tidak peduli atau cuek terhadap kasus tersebut padahal kasus tersebut bagian dari fungsi pengawasan mereka.
“Dalam kasus ini mestinya para anggota DPRD tidak bisa diam, harusnya ada respon atau sikap yang jelas dari mereka, sebab kasus inikan bisa menjadi preseden buruk bagi keberlanjutan pemerintahan, masa hanya mahasiswa dan pemuda yang merespon, sementara anggota DPRD yang dipilih rakyat dengan fungsi pengawasan yang melekat pada diam saja,”imbuhnya.
Sebelumnya, Pengurus Harian Organisasi (PHO) KaMIMo Banggai telah menyikapi Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/186/BKD tanggal 06 September 2019 Perihal tindak lanjut PNS yang tersangkut tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, dengan melayangkan surat pernyataan kepada Plt. Bupati Balut Tuty Hamid dengan Nomor : 02/B/PHO/KaMIMo Banggai/II/2021, tertanggal 8 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Abdul Kadim Anuar, yang berisikan perihal desakan kepada Bupati Banggai Laut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera menetapkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara Idhamsyah Tompo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *(ASA)