Home » Uncategorized » KAMIMO BANGGAI Sampaikan 4 Point Pernyataan Sikap : Sorot Lemahnya Penegakan Hukum dan Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian
pasang-iklan-atas

KAMIMO BANGGAI Sampaikan 4 Point Pernyataan Sikap : Sorot Lemahnya Penegakan Hukum dan Kecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Pembaca : 15
IMG_20210716_195520_374

ALAIMBELONG.ID – Luwuk. Sikapi lemahnya penegakan hukum terhadap sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulaweai Tengah (Sulteng) dan Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan (BangggaiKep) serta tindakan represif aparat kepolisian terhadap aksi massa puluhan Pemuda dan Mahasiswa dari gabungan organisasi Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) dan Garda Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), pada hari Selasa, 13 Juli 2021. Pengurus Harian Organisasi (PHO) KaMIMO Banggai Mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Organisasi.

Dalam surat pernyataan sikapnya, KaMIMo Banggai memandang bahwa :

Bahwa tindakan represif aparat Kepolisan dari Kepolisan Resor (Polres) Banggai Kepulauan (BanggaiKep) dalam mengamankan aksi massa Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari puluhan pemuda dan Mahasiswa gabungan dari Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) dan Garda Pemuda Untuk Rakyat (Gempur) pada hari Selasa, 13 Juli 20201 adalah tindakan yang memasung kebebasan hak warga negara untuk menyatakan pendapat dimuka umum.

Bahwa tindakan represif tersebut menjadi alaram tanda bahaya bagi keberlangsungan demokrasi serta memberi isyarat bahwa demokrasi di bumi BanggaiKep telah sekarat.

Bahwa aparat kepolisian sejatinya menjadi penegak hukum dan memberi perlindungan hukum kepada warga negara telah berubah menjadi ” monster” yang sangat menakutkan dan mengerikan.

Bahwa pelayanan yang humanis dan menjamin Hak Asasi Manusia yang selama ini menjadi tagline reformasi ditubuh kepolisian Republik Indonesia telah dinodai oleh tindakan represif aparat Polres BanggaiKep.

Bahwa Polres BanggaiKep mestinya harus lebih sensitif pada isu penegakan hukum yang menjadi tuntutan aksi massa terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai detik ini belum dituntaskan yang telah menggorogoti bumi BanggaiKep dan nyaris membunuh harapan setiap insan penghuni Tano Peling, kepada penegak hukum bahwa “Kalian Tidak Bisa Lagi diandalkan, sudah hancur ini negeri “

Dalam surat tersebut, KaMIMo Banggai juga membeberkan sejumlah dugaan Tindak pidana Korupsi yang ditangani oleh aparat kepolisian Polda dan Polres Bangkep, yang sampai detik ini belum jelas penangananya.

1). Kasus Pembobolan Kas Daerah (APBD), senilai kurang lebih Rp. 36 miliar, dengan aktor utama dan saksi kunci mantan Kaban Keuangan, Achmad Thamrin yang katanya kini telah ditetapkan DPO oleh pihak Polda Sulteng belum dapat terselesaikan.

2). Kasus dugaan pungli dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dilingkup Dinas Kesehatan Bangkep tahun 2019 yang mencapai Rp.687 juta.

3). Kasus dugaan perampokan dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Trikora Salakan, senilai Rp.1,5 miliar dari Rp. 2,5 miliar.

4). Kasus pengadaan Alkes UTD pada Dinkes senilai Rp.4 miliar,

5). Kasus pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat Provinsi yang diduga sebagai ladang korupsi berjamaah dengan melibatkan banyak pihak, mulai dari soal pembelian lahan, pembangunan alun-alun kota, dan pematangan lahan, dengan indikasi kerugianya bernilai miliaran rupiah.

6). Dan yang terbaru lagi yaitu kasus dugaan pencurian aset rumah mantan Kaban Keuangan dan aset daerah.

Surat pernyataan sikap KaMIMo Banggai ber-nomor: 5/B/PHO/KaMIMo Banggai/VII/2021, tertanggal 15 Juli 2021 yang ditandatangani Pengurus Harian Organisasi KaMIMo Banggai ABD. KADIM ANUAR sebagai Ketua Umum dan ABUBAKAR B. YUSUF sebagai Sekretaris Umum tersebut menyampaikan 4 poin peryataan sikap

1. Mengutuk tindakan represif Aparat Kepolisian Polres BanggaiKep

2. Mendesak kepada Kepala Polisi Republik Indonsia untuk mencopot jabatan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres BanggaiKep karena gagal menuntaskan sejumalah dugaan megah korupsi di BanggaiKep.

3. Meminta kepada Kepolisian RI untuk melimpahkan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi BanggaiKep kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

4. Menghimbau kepada teman-teman Pemuda, Mahasiswa dan pelajar agar tetap Solid, Fokus dan konsisten Mengawal penyelesain hukum sejumlah kasus dugaan Korupsi di BanggaiKep. *(AdN).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait