ALAIMBELONG.ID – Banggai. Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai), Selasa (9/1/2021) kemarin mengeluarkan Surat Pernyataan Sikap Organisasi yang berisi desakan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Idhamsyah Tompo yang ditujukan kepada Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Banggai Laut (Balut) Tuty Hamid.
“Menyikapi Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 800/186 / BKD tanggal 06 September 2019 Perihal tindak lanjut PNS yang tersangkut tindak pidana kejahatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan,
oleh karena itu kepada Bupati Banggai Laut selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk segera berhentikan tidak Dengan hormat terhadap saudara Dr. Idhamsyah, SH., M.Si sesuai dengan ketentuan peraturan undangan yang berlaku, maka dengan ini kami dari Pengurus Harian Organisasi KaMIMo Banggai mendesak kepada Plt. Bupati Banggai Laut Ibu Dra.Hj. Tuty Hamid agar segera menindaklanjuti surat Gubernur tersebut “.
Uraian di atas adalah petikan surat pernyataan KaMIMo Banggai, Nomor: 02 / B / PHO / KaMIMo Banggai / II / 2021, tertanggal 8 Februari yang ditandatangani oleh Ketua Umum (Ketum) Abdul Kadim Anuar.
Ketika dikonfimasi tentang kebenaran isi surat tersebut, Kepada wartawan Alaimbelong.id, Ketum KaMIMo Banggai, Abdul Kadim Anuar membenarkan kebenaran isi surat tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengantarkan surat tersebut dan diterima langsung oleh Plt. Bupati Balut Tuty Hamid.
“Suratnya tadi kami antar dan diterima langsung oleh ibu Tuty Hamid, dan isi surat tersebut intinya kami mendesak kepada Plt. Bupati agar Idhamsyah Tompo segera diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana perintah Gubernur Sulteng dalam suratnya tertanggal 6 September 2019,” ungkapnya.
Lebih lanjut aktivis yang akrab disapa Kadim itu mengatakan, bahwa Bupati harus berani mengeksekusi Surat Gubernur itu.
“Bupati seharusnya tidak takut mengeksekusi surat tersebut, karena itu sifatnya instruksi yang harus dijalankan, sebelumnya kan sudah ada yang diberhentikan dengan kasus yang sama, tetapi mengapa semua takut dengan Idhamsyah Tompo, apakah pejabat dengan politisi kita disini tidak ada lagi yang punya nyali mempermasalahkan masalah ini, “imbuhnya.
Kadim juga menyatakan bahwa pihaknya memahami posisi ibu Tuty dipenghujung masa bhaktinya sebagai Plt.Bupati ia harus menyelesaikan warisan masalah dari Wenny Bukamo eks Bupati Balut.
“Kami memahami inikan warisan masalah dari Pak Wenny, karena surat Gubernur tersebut ditujukan kepada Pak Wenny sebagai Bupati Balut, tetapi kalau Ibu Tuty tidak menjalankan lagi maka masalah ini diwariskan lagi kepada Sofyan Kaepa, kalau tidak bisa lagi yah, biarkan saja Tuhan yang mengadilinya , “pungkasnya. * (ADN)