Home » Uncategorized » Peringati Hari Anti Korupsi dan HAM, KaMIMo Banggai Gelar Aksi Damai di Tugu Adipura Luwuk
pasang-iklan-atas

Peringati Hari Anti Korupsi dan HAM, KaMIMo Banggai Gelar Aksi Damai di Tugu Adipura Luwuk

Pembaca : 6
20211214_210634

ALAIMBELONG.ID – Luwuk. Puluhan mahasiswa dari organisasi paguyuban Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Bundaran Tugu Adipura Luwuk Kabupaten Banggai, Senin (13/12/2021).

Massa Aksi KaMIMo Banggai tersebut menyuarakan empat point tuntutan yakni penuntasan dugaan Korupsi di Perusahaan Derah Air Minum (PDAM) Kabupaten Banggai, Menolak kebijakan mandatory vaksinasi sebagai syarat Administrasi, dan Mendesak penuntasan kasus pelanggaran HAM di tingkat Lokal maupun Nasional, serta Menolak Pemberlakuan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Kami anggap ini aneh, penetapan PPKM Level 3 di berlakukan menjelang Hari Raya Natal, Ini suatu keanehan yang nyata dimana masyarakat seolah dibodoh-bodohi dengan persoalan pandemi, pertanya kenapa nanti hari Natal baru PPKM sedangkan hari-hari sebelumnya tidak diberlakukan, apa ini Covid 19 nanti Hari Natal baru ada,”kritik salah satu orator aksi bernama Sahid.

Selain itu menurut Sahid, pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi argumentasi secara medis tidak relevan dan melanggar Hak Asasi Manusia.

“Kami minta kepada aparat keamanan untuk menghentikan pemeriksaan soal kartu vaksin sebab kebijakan yang mengharuskan kepemilikan kartu vaksin sekarang tidak rasional lagi, karena setiap aktivitas perjalanan kita harus menggunakan kartu vaksin bahkan ditilang-pun harus menggunakan kartu vaksin, ini kan lucu apa hubungan vaksin, kartu vaksin dan tilang, jelas ini merupakan pemaksaan dan itu melanggar HAM dan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 5,”tegasnya.

Senada dengan Sahid, orator lainnya, Anjas menegaskan bahwa tindakan korupsi dan kebijakan mandatory vaksinasi melanggar Hak Asasi Manusia, karena dinilainya didalam dua hal tersebut ada hak-hak warga negara baik secara personal maupun kolektif yang dilanggar oleh pelaku korupsi dan oleh institusi negara.

“Hak Asasi Manusia sudah ada sejak kita lahir dan itu melekat di setiap diri individu sampai kita mati nanti, tugas dan kewajiban pemerintahan dan negara adalah melindunginya, karena berharap aparat penegak hukum dapat segera menuntaskan dugaan korupsi dana PDAM, karena tindakan korupsi uang negara juga melanggar gak-hak asasi warga negara yang lain, sama seperti pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat administrasi,”ucapnya. *(AWI)

Berita Terkait