ALAIMBELONG.ID – Salakan. Tuntutan puluhan massa aksi Kerukunan Mahasiswa Indonesia Montolutusan Banggai (KaMIMo Banggai) yang mendesak Bupati sebagai Kepala Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) agar memberikan surat terbuka kepada penegak hukum (Kepolisian-red) sebagai pernyataan sikap tegas untuk segera menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi APBD di BanggaiKep.
Tuntutan puluhan massa aksi KaMIMo Banggai tersebut disambut oleh Sekretaris Daerah (Sekda) BanggaiKep, Rusli Moidady.
“Tuntutan teman-teman akan kami tindaklanjuti untuk itu kami butuh dukungan untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan STQ/MTQ ini sudah ditangani oleh pihak yang berwenang,”ucap Sekda saat menerima massa aksi di pendopo kantor Bupati, Senin (12/4/2021) siang tadi.
“Tentu kami sebagai pemerintah daerah tidak punya kemampuan atau kecakapan dalam hal penyelesaian setiap kasus demi kasus oleh karena itu Negara telah menunjuk pihak yang berwenang untuk menangani kasus tersebut,”tambahnya.
Akan tetapi menurut Rusli, perlu kiranya tetap harus terus dipertanyakan dan dikawal prosesnya. “Mudah-mudahan saatnya nanti akan dibeberkan, dengan sejumlah kasus MTQ, BOK dan Pembobolan Kas Daerah, kamipun (Pemda-red) merasa terpukul, muda-mudahan dalam waktu dekat ini akan terungkap siapa pelaku pembobolan kas daerah tersebut,”harapnya.
Rusli juga meyakinkan massa aksi, bahwa pihaknya akan memberikan komitmen dengan massa aksi untuk segera berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati agar melayangkan surat terbuka tersebut kepada penegak hukum Polres BanggaiKep dalam rangka percepatan penanganan dugaan korupsi di Banggai Kepulauan.
Sementara itu, ditempat yang berbeda, menyikapi tuntutan massa aksi KaMIMo Banggai, Wakil Ketua II DPRD BanggaiKep, Eko Wahyudi mengatakan bahwa terkait mengenai pembobolan Kas Daerah dibeberapa waktu lalu saat sidang, dirinya sudah menyampaikan kepada Komisi I untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polda Sulteng. “Disidang kemarin, itu sudah saya sampaikan ke Komisi I, bahkan sudah disampaikan lewat media, dan saya memerintahkan Komisi I untuk melakukan perjalanan dinas karena ini sudah pada ranah penegakkan hukum dan di ambil alih oleh Polda,”terangnya.
Politisi PDIP itu menambahkan bahwa terkait kronologi awal terungkapnya kasus Pembobolan Kas Daerah senilai Rp. 36 milyar adalah hasil dari fungsi pengawasan (monitoring-red) yang dilakukan pihak DPRD terhadap APBD, bukan dari pihak luar yang lebih ungkap dan temukan.
“Terkait Rp. 36 miliar itu adalah hadil dari monitoring APBD kita, kita di DPRD ini sampai keluar 36 Milyar itu bukan diluar. Jadi kalau dibilang hari ini kami diam ini tentu tidak terbuka masyarakat tidak mengetahui semua, makanya kami kemarin menyampaikan setiap fraksi untuk membuat pansus menyelidiki dugaan-dugaan kasus itu,”pungkasnya. (NAS)