Home » Lipu Papalan » Banggai Kepulauan » KPU BanggaiKep Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024
pasang-iklan-atas

KPU BanggaiKep Lakukan Perpanjangan Pendaftaran PPK untuk Pilkada Tahun 2024

Pembaca : 41
IMG_20240430_014742

ALAIMBELONG.ID – Salakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai Kepulauan (BanggaiKep) melakukan perpanjangan pendaftaran calon anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Perpanjangan pendaftaran Badan adhoc PPK ini dilakukan khusus pada 2 (dua) kecamatan yang tidak memenuhi dua kali kebutuhan pelamar calon anggota PPK di Kecamatan Buko dan Kacamatan Bulagi Selatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Komisioner KPU BanggaiKep divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Fatharany Berkah Abdul Barry, Selasa (30/4/2024).

Menurutnya kebijakan perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK tersebut menjadi wajib sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, maka KPU Kabupaten/Kota membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka kita (KPU-red) lakukan perpanjangan pendaftaran terhitung sejak tanggal 30 April – 2 Mei 2024. Sebab sampai pukul 23.59, Senin 29 April 2024 untuk Kecamatan Buko berkas pelamar yang diterima oleh panitia baru 6 orang dan Kecamatan Bulagi Selatan berkas pelamar calon anggota PPK baru diterima berjumlah 4 orang,”ungkapnya.

“Total jumlah berkas yang diterima dari pelamar Calon Anggota PPK di 12 Kecamatan adalah 147 orang dari jumlahnya keseluruhan pendaftar melalui aplikasi SIAKBA yakni 196 orang. Jadi mereka para pelamar yang telah selesai mendaftar di SIAKBA dengan berkas lengkap namun belum memasukan dokumen fisiknya diberikan toleransi paling lambat sebelum pelaksanaan test tertulis melalui metode Computer Assisted Test,”imbuhnya.

Sebelumnya melalui Surat No. 244/PP.04.2.Pu/7207/2024 tertanggal 23 April 2024 KPU Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengumumkan ke publik informasi tentang seleksi calon anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2024, yang dimulai sejak tanggal 23 – 29 April 2024. *(RB)

Print Friendly, PDF & Email
Berita Terkait